04/11/11

Klasifikasi Nasabah Pembiayaan Murabahah Pada Bmt Karisma Cabang “Skylight” Magelang

ABSTRAK

Arina Arifah. Klasifikasi Nasabah Pembiayaan Murabahah pada BMT Karisma Cabang Skylight Magelang. 2010

Tugas akhir ini disusun dengan latar belakang belum banyaknya lembaga keuangan yang mengklasifikasikan nasabahnya. Hal ini terkait dengan penanganan nasabah yang baik harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 26/ PBI/ 2009 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Structured Product bagi Bank Umum  yang mengharuskan seluruh bank mengklasifikasikan nasabahnya dengan rumusan masalah macam-macam pembiayaan, klasifikasi nasabah dan penanganan nasabah berdasarkan klasifikasinya.  Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui klasifikasi anggota pada BMT Karisma Cabang Skylight Magelang melalui metode observasi langsung dan menganalisa data-data pembiayaan anggota yang telah malakukan pembiayaan lebih dari dua kali dan menghasilkan kesimpulan bahwa anggota BMT Karisma Cabang Skylight Magelang sebagian besar berada pada matrik P2, yaitu nasabah dengan sistem manajemen dan jaminan yang cukup.

Kata kunci: pembiayaan murabahah, jenis nasabah, aspek penilaian klasifikasi nasabah pembiayaan, penanganan nasabah

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia perbankan sangatlah cepat. Terlepas apakah itu Perbankan Syariah atau Konvensional. Sebagai lembaga perantara dana, keberadaan bank menjadi sangatlah penting bagi masyarakat umum, baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas.
Tak ada alasan bagi seseorang untuk bermalas-malasan karena Islam sendiri telah menyuruh umat-Nya untuk mencari harta sebanyak-banyaknya selama itu tidak melanggar syariah. Allah SWT juga tidak akan merubah keadaan umat kecuali umat itu sendiri mau merubahnya seperti dalam firman-Nya sebagai berikut:
“Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.(QS. Ar Ra’d: 11)
Islam sebagai agama bersifat universal dan komprehensif. Universal artinya bersifat umum dan komprehensif adalah mencakup seluruh bidanga kehidupan. Tak hanya masalah akidah dan fiqih saja yang dibahas dalam Islam. Sistem muamalah Islam meliputi berbagai aspek ajaran mulai dari persoalan hak atau hukum sampai urusan lembaga keuangan. Lembaga keuangan diadakan dalam rangka mewadahi aktifitas konsumsi, simpanan dan investasi.
Saat ini telah banyak lembaga keuangan yang berdiri baik itu lembaga keuangan bank ataupun non bank seperti koperasi, BPRS dll. Lembaga-lembaga keuangan tersebut telah tersebar sampai tingkat pedesaan sebagai penunjang usaha-usaha mikro. Bank dapat dimanfaatkan untuk memulai sebuah usaha dalam upaya mencari rizki Allah SWT.
Adanya krisis global yang melanda dunia telah mempengaruhi seluruh perekonoman dunia. Hal itu menyebabkan inflasi yang tidak wajar. Ditengah krisis tersebut salah satu sektor yang terus berdiri adalah Perbankan Syariah. Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Bab Ketentuan Umum pasal 1 No 25 poin a disebutkan bahwa pembiayaan dalam bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.
Keunggulan-keunggulan Bank Syariah mendorong tumbuhnya Bank Syariah di Indonesia. Pada awalnya, sistem operasionalnya memang belum jelas karena belum ada landasan hukum yang jelas. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah lebih percaya diri dalam pelaksanaannya. Hal ini berkaitan dengan produk dan pelayanaan apa saja yang boleh dikerjakan oleh Bank Syariah.
Selain Undang-Undang Tentang Perbankan, pertumbuhan Bank Syariah didukung dengan Fatwa Bunga Bank Haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2003. Banyak bank yang menjalankan prinsip syariah, baik yang melakukan konversi sistem perbankan atau membuka cabang syariah (Wiroso, 2005; 1).
Secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. dalam pandangan Islam (Antonio, 2001; 37). Bank Konvensional telah menerapkan riba karena besarnya bunga yang telah ditentukan diawal transaksi. Praktek riba lebih jelas terjadi pada pinjaman yang dilakukan oleh rentenir atau yang lebih sering disebut lintah darat. Besarnya bunga akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya hari pelunasan hutang. Praktek tersebut jelas merugikan salah satu pihak. Munculnya Bank Syariah sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang bahkan sampai saat ini masih ada yang tidak mau bersentuhan dengan dunia perbankan dengan alasan riba.
Keberhasilan sebuah lembaga agar tetap berdiri tidak hanya berasal dari internal lembaga saja. Dalam dunia perbankan atau lembaga non bank, nasabah atau anggota juga sangat berperan dalam keberhasilan tersebut. Namun, tidak semua nasabah atau anggota dalam sebuah bank yang 100% sehat, termasuk pada perbankan syariah.
Penyaluran dana tidak hanya berhenti pada pemberian pembiayaan pada anggota atau nasabah yang membutuhkan dana. Setelah dana keluar, pihak bank harus mengawasi kegiatan anggota agar anggota mampu membayar kewajibannya dengan lancar. Cara tersebut dapat memperkecil adanya pembiayaan bermasalah.
Bank dikatakan berhasil jika mempu menyeimbangkan antara pembiayaan dan pengendapan. Terlalu banyak dana yang mengendap bisa mempengaruhi jumlah bagi hasil dan dan hanya akan menambah biaya. Untuk itulah bank mengadakan pembiayaan.
Bagi masyarakat ekonomi baik makro maupun mikro, produk pembiayaan lebih diminati untuk menunjang usaha mereka. Melihat peluang ini, tentu banyak lembaga keuangan yang manawarkan produk pembiayaannya dengan berbagai variasi dan cara untuk menarik calon nasabahanya. Namun disinilah, kejelian lembaga keuangan akan terlihat. Apakah lembaga tersebut akan begitu saja menerima nasabah untuk memutarkan dananya, karena secara tidak langsung pada saat tersebut telah terjadi proses klasifikasi. Jika salah dalam menerima nasabah, lembaga tersebut justru akan menerima kesulitan saat mengampu nasabahnya untuk mengangsur. Tidak semua nasabah baik individu maupun berupa lembaga yang mempunyai nama besar langsung menjadi jaminan atas lancarnya pembayaran angsuran. Begitupun sebaliknya, pengusaha atau orang yang baru awal dalam usaha atau bahkan baru memulai usaha tidak bisa membayar angsuran dengan lancar. Sebagian besar lembaga keuangan lebih bersemangat saat mengadakan survei pada awal pembiayaan dan lebih menitik  beratkan pada barang agunan atau jaminan.
Saat ini, belum banyak lembaga keuangan yang mengklasifikasikan nasabahnya kedalam beberapa golongan. Hal tersebut terlihat dari belum banyaknya penelitan tentang klasifikasi nasabah dan usulan dari ahli hukum saat dialog interaktif dengan kompas. Kalaupun ada beberapa, mereka hanya mengklasifikasinkannya berdasarkan  lancar atau tidaknya nasabah dalam membayar angsuran.
Dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/ 26 /PBI/2009 tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi Bank Umum, mewajibkan seluruh bank untuk mengklasifikan nasabahnya. Meskipun peraturan tersebut diperuntukkan untuk Bank Umum, klasifikasi nasabah tetap juga diperlukan dalam lingkup Perbankan Syariah.
BMT Karisma adalah BMT pertama yang berdiri di Magelang. Hingga memasuki usia yang ke 15, BMT Karisma sudah mempunyai empat cabang yang tersebar di di Kota Magelang. Jumlah nasabah BMT mencapai lebih dari 10.000 orang. Semakin banyak anggota, semakin banyak juga karakteristik anggota. Setiap anggota membutuhkan penanganan yang berbeda sesuai klasifikasinya.
Dari penjabaran diatas, penulis tertarik menganalisis masalah tersebut dengan mengambil judul Tugas Akhir “ Klasifikasi Nasabah Pembiayaan Murabahah pada BMT Karisma Cabang Skylight Magelang”.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka rumusan masalah yang akan penulis paparkan adalah sebagai berikut:
  1. Apa sajakah macam-macam pembiayaan dan proses realisasi  pembiayaan di BMT Karisma cabang Skylight Magelang?
  2. Bagaimanakah klasifikasi anggota di BMT Karisma cabang Skylight Magelang?
  3. Bagaimanakah perlakuan BMT Karisma cabang Skylight Magelang pada anggota berdasarkan klasifikasinya?
Telaah Pustaka
Menurut Mustika Kuwera, seorang ahli hukum dan perbankan  mengusulkan klasifikasi nasabah dibutuhkan untuk mengatasi keruwetan kasus transaksi produk derivatif di pengadilan. Pengklasifikasian tersebut dapat melindungi nasabah dan perbankan sehingga ada kepastian hukum untuk semua pihak. Bank Indonesia harus membuat peraturan yang memperjelas klasifikasi nasabah produk derivatif menjadi sophisticated dan non-sophisticated. Nasabah non-sophisticated harus mendapat perlindungan hukum yang lebih baik karena belum berpengalaman seperti UD atau koperasi. Sedangkan yang termasuk nasabah sophisticated adalah perusahaan dengan nilai transaksi besar dan sekelas ekspor impor. Nasabah tersebut tidak mungkin tidak mengetahui tentang hukum derivatif karena mereka dapat menyewa akuntan internasional.
Sistem manajemen prekreditan yang sehat merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan pengelolaan kredit perbankan. Tindakan preventif dalam sistem manajemen prekreditan harus dilakukan untuk menghindari semakin luasnya masalah kredit nasabah. Aktivitas pemantauan nasabah merupakan salah satu aktivitas yang bersifat preventif atau tindakan dini untuk mendeteksi gejala pemasalanan yang timbul sebelum masalah kredit menjadi semakin parah. Langkah ini merupakan langkah yang sangat penting dalam siklus manajemen perkreditan. Aktivitas pemantauan dimulai sejak kredit disetujui sampai kredit nasabah dinyatakan lunas. Penetapan kolektibilitas kredit nasabah merupakan salah satu cara yang digunakan untuk memantau kredit nasabah. Namun penentuan kolektibilitas yang berdasarkan pada ketentuan Bank Indonesia tersebut hanya dapat memberikan gambaran dari segi kemampuan nasabah atau repayment capacity, padahal untuk memberikan pemantauan yang menyeluruh perlu diketahui tentang aspek kemauan dan kemampuan dari nasabah. Analisa kondisi nasabah dengan alat analisa tiga pilar dapat menilai tentang kredibilitas manajemen, kemampuan membayar kembali serta kondisi jaminan. Dengan analisa ini terlihat bahwa nasabah yang berkolektibilitas lancar belum tentu tidak bermasalah. Penyusunan strategi klasifikasi nasabah juga dapat dibuat dengan bantuan matrik tiga pilar dari nasabah yang masuk klasifikasi bermasalah menurut analisa tiga pilar.
Menurut Tutik Zubaidah dalam tugas akhir yang berjudul Analisis Manajemen Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil di BMT Mandiri Getasan menyimpulkan bahwa nasabah dapat mengembalikan pembiayaan sesuai kemampuannya. Dengan demikian masyarakat tidak merasa disulitkan dalam pengajuan pembiayaan. Sedangkan untuk pembiayaan bermasalah, BMT memberikan kelonggaran waktu agar nasabah bisa melunasi dengan tidak merasa dikejar-kejar dan tetap bisa berusaha dengan tenang.
Berdasarkan telaah di atas dapat disimpulkan bahwa belum banyak bank atau BMT yang menerapkan sistem klasifikasi nasabah dan lebih menggunakan sistem kekeluargaan kepada siapa saja dan cenderung mengalah. Klasifikasi nasabah diperlukan untuk mengatasi atau mencegah pembiayaan bermasalah. Klasifikasi nasabah juga diperlukan untuk menentukan perlindungan hukum terhadap nasabahnya, karena tidak semua nasabah sudah mengerti dengan hukum. Sedangkan pada BMT Karisma, belum ada penelitian yang membahas tentang klasifikasi nasabah. Jadi, tugas akhir ini merupaka penelitian pertama mengenai klasifikasi nasabah.

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon