07/05/14

Sistem Kerjasama Mudharabah

Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul mal menyediakan modal dan sedangkan mudhorib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka .

Al-Mudharabah berasal dari kata dharaba yang berarti memukul atau berjalan, sedang yang dimaksud dengan memukul tangannya untuk berjalan di muka bumi dalam mencari karunia Allah. Secara praktis Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama dua orang atau lebih dimana satu pihak menyediakan modal secara penuh dan pihak yang lain menjalankan usahanya.
Dalam Hadits
Dari Sholeh bin Suhaib R.A, bahwa Rosulullah SAW bersabda :
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu: jual beli secara tangguh, mudharabah, serta mencampur gandum dan tepung untuk keperluan rumah tangga dan bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majjah )”
Syarat-syarat Mudharabah
Menurut Sayid Sabiq, Mudharabah harus memenuhi syara’ sebagai berikut :
  1. Bahwa modal itu harus berbentuk uang tunai, jika berbentuk barang, perhiasan, emas perak atau sebagainya maka hukumnya tidak sah, hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundir, seseorang tidak boleh menjadikannya sebagai hutang bagi orang lain untuk suatu Mudharabah. Namun jika modal itu berupa barang yang akan diperdagangkan harus dihitung dalam nilai uang.
  2. Bahwa ia diketahui dengan jelas maksudnya agar dapat dibedakan modal yang diperdagangkan dengan keuntungan yang diperoleh, untuk kedua belah pihak dengan kesepakatan pada waktu akad.
  3. Keuntungan yang menjadi hak pengelola usaha investor harus jelas nisbahnya (prosentasenya). Nabi Muhammad pernah bermudharabah dengan penduduk Khoibar dengan mengambil separo dari keuntungannya. 
Ibnu Mundir berkata, semua yang ilmunya kami pelihara sepakat untuk membatalkan qirodl. Apabila salah satu pihak atau keduanya, menjadikan beberapa dirham tertentu untuk dirinya”. Motif dari perlunya nisbah ini ialah untuk menghindari kerugian tertentu dari pihak yang bermudharabah. Jika yang ditetapkan besaran nilai uang, bukan prosentase, karena bisa jadi keuntungannya menurun sedangkan biayanya tetap.
Menurut Maliki dan Syafi’i, Mudharabah itu bersifat mutlak, artinya pemilik modal atau investor tidak membatasi apa dan dimana, kapan dan dengan siapa harus bermuamalah, namun Hambali dan Hanafi membolehkan Mudharabah baik dengan mutlaq maupun muqoyyad baik dengan persyaratan tertentu maupun bebas. Dalam Mudharabah muqoyyad, pengusaha tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang telah ditetapkan. Jika pengusaha tetap menyimpang, maka ia harus menjamin da menggantinya.

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon