14/09/09

Makalah Hukum Menyemir Rambut, Kutek, Tatto dan Tindik Menurut Islam

PENDAHULUAN
Orang memperindah diri tidak hanya dengan pakaian saja, tetapi ada juga yang berhias dengan hiasan-hiasan lainnya seperti gelang, cincin, kalung dan anting-anting. Kulit dirawat supaya tetap halus dan lembut. Rambut yang sudah memutih disemir (di cat) supaya kelihatan rapi. Kuku pun diberi warna supaya kelihatan lebih cantik dan menarik. Manusia pada umumnya cinta pada keindahan dan rasa estetika pada diri manusia sebenarnya tidak bertentangan dengan Islam, asalkan keindahan tidak menjurus pada maksiat.

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Q.S Ar-Rum : 30)

Dibawah ini akan dijelaskan bagaimana hukum berhias yang meliputi menyemir rambut, memakai cat kuku, menggambar tubuh (tatto) dan memperindah kuku dengan cara mengecatnya.

PEMBAHASAN
A. Hukum Menyemir Rambut
Menyemir rambut merupakan kebiasaan yang sudah menjadi pembicaraan banyak orang sejak zaman Rasulullah SAW. Menurut suatu riwayat, para ahli kitab (Yahudi maupun Nasrani) tidak mau menyemir rambut dan mengubah warnanya. Karena, orang yang memperindah dan menghias diri bisa lupa atas pengabdiannya kepada Tuhan dan bahkan meninggalkan agamanya.
 
hukum semir rambut
Rasulullah SAW melarang umat Islam mengikuti cara mereka itu, penampilan pribadi umat Islam tidak boleh sama dengan umat lainnya dalam hal-hal yang bersifat lahiriah. Seperti cara berpakaian, minuman yang menjadi kebiasaan dan gaya hidup mereka. Sebab, kalau sudah meniru mengenai hal yang bersifat lahiriah, maka lambat laun akan meniru hal-hal yang bersifat batiniah.
Oleh karena itu identitas umat Islam supaya berbeda dengan identitas umat lainnya yang terlihat dalam kepribadiannya yang lahiriah sebagai akibat dari ajaran agama yang di anut.
Hal ini berarti bahwa penghayatan akidah Islam, pelaksanaan ibadah, akhlak, muamalat dan tradisi-tradisi, tidak boleh serupa dengan umat lainnya, dengan tujuan untuk memurnikan pengamalan ajaran Islam dan menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai ajaran agama lain.
Dalam rangka mengusahakan pembentukan dan pembinaan identitas Islam dan kepribadian muslim. Maka tahap pertama setelah Nabi hijrah di Madinah, Nabi membentuk masyarakat Islam dengan tradisi-tradisi yang khas, agar berbeda dengan kelompok-kelompok lain (non Islam) dalam penampilan dan hal-hal yang bersifat lahiriah maupun yang berkaitan dengan hukum Islam.
Diantaranya Nabi menyuruh para Sahabatnya menyemir rambut. Nabi bersabda: “Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mengecat rambutnya. Maka berbedalah kamu dengan mereka (dengan menyemir rambut). (HR. Bukhori)
Berlandaskan pada hadits tersebut, maka sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar menyemir rambutnya. Abu bakar memakai warna hitam kemerah-merahan atau warna merah, sedangkan Umar hanya memakai warna merah saja. Berdasarkan hadits tersebut dan amalan sahabat maka sebagian besar fuqaha membolehkan menyemir rambut.
Menurut Mahmut Syaltut, Islam tidak menganjurkan dan tidak pula melarang umat Islam menyemir rambutnya. Demikian pula warna tidak ditentukan dan diberi kebebasan kepada masing-masing orang sesuai dengan usia dan selera.
Untuk diketahui, diantara ulama yang membolehkan Menyemir Rambut dengan Warna Hitam, adalah : Sa’ad bin Abi Waqqas, ‘Uqbah bin Amir, Hasan, Husin dan Jarir. Sedangkan ulama yang lain tidak menyetujui kecuali pada saat menghadapi peperangan, agar musuh takut, karena dalam penglihatan mereka tentara Islam masih muda-muda.
Ada ulama yang berpendapat sunnah berdasarkan hadits di atas, dan mereka menemukan faedah menyemir rambut yaitu ; untuk membersihkan dan memperindah rambut dan juga untuk mewujudkan ciri khas jama’ah Islam dengan kelompok lainnya.
Ada juga ulama, yang menganggap sunnah menyemir rambut yang telah memutih, berbeda tentang hukum menyemir rambut dengan warna hitam. Ada yang membolehkan warna hitam, ada yang makruh, bahkan ada yang mengharamkan warna hitam, dengan alasan kasus ayah Abu Bakar yang rambutnya sudah memutih, lalu nabi memerintahkan:
“Ubahlah (semirlah) rambutnya, dan jauhilah warna hitam".

Demikian kiranya menyemir rambut bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Sesuatu yang mubah, tidak diharamkan dan tidak pula dianjurkan. Namun demikian, masalah pewarnaan rambut sebaiknya menghindari warna hitam, dengan berbagai alasan di atas. Wallahu a'lam

B. Hukum Memakai Cat Kuku (Kutek)
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa memperindah dan menghias diri tidak dilarang, asal saja tidak bertentangan dengan agama Islam.
hukum kutek kuku

Mengenai cat kuku ini, yang perlu dipertimbangkan adalah apakah cat kuku itu tidak menghalangi air sampai kepada kulit, termasuk pada saat wudhu’ atau mandi.
Pada saat wanita datang bulan, barang kali memakai cat kuku tidak ada persoalan, karena tidak berwudhu, tetapi begitu si wanita mandi wajib sesudah habis masa haid (datang bulan), maka cat kuku itu mesti dihilangkan, supaya seluruh anggota badan kena air.
Memang ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan cat kuku itu, karena dianggap telah menyatu dengan kuku dan kulit seperti memakai daun pacar.

C. Hukum Tatto dalam Perspektif Islam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, dari Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (HR. Muslim)[1]
hukum tatto dalam islamDalam hadist lain yang lebih panjang yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud ra., ia berkata: “Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah”.

Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Al-Qur'an. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: "Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah?".
Abdullah berkata : Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah SAW? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah : Aku sudah membaca semua isi Al-Qur'an, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata : Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya.
Allah Taala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah”.
Wanita itu berkata : Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata : Pergilah dan lihat!  
Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata : Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. [2] (H.R. Muslim)
Berdasarkan hadist di atas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasul-Nya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi, termasuk mengikir atau memotong gigi, serta membuat tatto (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah SWT karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah SWT telah berikan dan amanahkan kepada kita.

Pendapat Ulama' Terhadap Tatto

1. Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.”[3]

2. Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari, 10/ 372).
Firman Allah:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” [4](An-Nisa`: 119)

D. Hukum Body Piercing (Tindik)

Menurut ajaran Islam, tubuh kita termasuk seluruh bagiannya adalah amanah dari Allah SWT yang dianugerahkan kepada kita, kita diminta untuk melindungi dan merawat dengan segenap kemampuan kita. Konsekuensinya adalah kita tidak diperbolehkan untuk merubahnya atau merusaknya dengan sesuatu yang tidak perlu; kita hanya diperbolehkan untuk turut campur dengan tubuh kita manakala kita memperbaiki cacat alami yang diderita atau memperbaiki/ menyembuhkan oleh sebab suatu penyakit. Usaha lainnya yang mencampuri atau merusak tubuh kita adalah termasuk kegiatan yang merubah ciptaan Allah yang dikecam oleh Allah SWT.

hukum menindik tubuhKita ketahui dalam Al-Qur'an; bahwa Syaitan yang terkutuk berikrar kepada Allah SWT, bahwa dia tanpa kenal lelah akan terus menyesatkan manusia dengan kerusakan dan kebinasaan:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa : 119).
Selagi kita merenungkan ayat di atas, kita juga bisa membaca pernyataan Allah SWT di ayat Al-Qur'an berikut:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Q. 30:30)
Berdasarkan ayat-ayat diatas, maka 'body piercing' atau tindik, mentato tubuh dan lain sebagainya, semuanya masuk dalam kategori kepada kegiatan campur tangan yang tidak perlu, merubah dan merusak ciptaan Allah SWT. Untuk itu, bagi seorang Muslim yang taat dan sadar dengan agamanya tidak perlu berpikir untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Tindik dan tato bisa berakibat membahayakan tubuh. Bahkan sebenarnya melakukan tindik dapat mengakibatkan pelakunya siap berhadapan dengan beberapa resiko kesehatan. Untuk bagian tubuh yang sensitif seperti lidah, bibir, kelopak mata dll. lebih rentan terinfeksi dan itu bisa menjadi perantara penyakit, beberapa diantaranya mungkin bisa berakibat fatal. Tidak mengherankan tentang hal ini karena setiap usaha yang tidak perlu yang dilakukan untuk merubah ciptaan Allah SWT akan dapat membawa dampak negatif yang berbalik ke diri kita sendiri.
Dalam ajaran Islam, semua kegiatan yang kemungkinan akan membahayakan kesehatan dipandang haram hukumnya bahkan jika kegiatan tersebut ada keuntungan yang bisa dibayangkan atau dikira-kira; dan keuntungan yang dibayangkan itu pun dianggap masih lebih kecil dampaknya dibanding bahaya atau resiko yang dihadapi. Dengan fakta ini saja dapat diketahui bahwa body piercing/ tindik tubuh haram hukumnya.
Satu-satunya pengecualian dari para ulama' tentang hal ini adalah dalam konteks ear piercing (tindik telinga) untuk kaum perempuan. Hal ini dikarenakan tindik telinga dibutuhkan oleh kaum perempuan untuk menggunakan perhiasan. Kaum laki-laki, menurut ajaran Islam, tidak memerlukan tindik telinga. Faktanya, Islam melarang laki-laki untuk meniru gaya yang menyerupai perempuan.
Rasulullah SAW pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah:
Laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki. (Hadis Riwayat Thabarani).
Perlu juga diingat untuk tindik telinga pada perempuan itu cenderung berbeda; tindik telinga mengandung lebih sedikit bahayanya dibanding tindik pada lidah, bibir, kelopak mata dll. Pertimbangan lainnya yang mendukung bahwa body piercing atau tindik diharamkan untuk laki-laki adalah: Islam melarang kita untuk meniru kebiasaan dan gaya hidup tertentu yang dilakukan oleh orang lain tanpa membawa manfaat yang jelas. Kegiatan meniru seperti itu dikecam oleh Nabi Muhammad SAW.

KESIMPULAN
  1. Dalam makalah ini dijelaskan bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan pada umatnya untuk menyemir rambut, tetapi Rasulullah tidak menganjurkan warna hitam.
  2. Mengenai memakai cat kuku, untuk wanita sedang haid diperbolehkan. Tetapi untuk wanita yang sedang suci tidak diperbolehkan, karena ditakutkan ketika wudhu’ air tidak menyerap ke dalam kulit.
  3. Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun.
  4. Body piercing atau tindik untuk laki-laki diharamkan dalam Islam. Tindik di telinga diperbolehkan bagi kaum perempuan, menurut sebagian ulama. Pengecualian untuk perempuan ini tidak berlaku bagi kaum laki-laki.
Demikianlah makalah dari kami, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan para pembaca pada umumnya. Karena keterbatasan kami, maka tidak menutup kemungkinan makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi penyusunan di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA
1. H, M.Ali, 1996, “Masail Fiqhiyah Al-Hadtsah”, Jakarta : PT. Raja Grapindo Persada.
2. Zuhdi, “Masjuk”masail fiqhiyah”, Jakarta : PT. Toko Gunung Agung.
3. https://bastianabyjodie.blogspot.com/2009/06/hukum-menyemir-rambut-dan-memakai-cat.html

[1] (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937).
[2] (Shahih, H.R. Muslim No. 3966)
[3] (Syarh, Shahih Muslim, 14/ 332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/ 225, dan Nailul Authar, 6/ 228).
[4] Al Qur’anul Karim, QS. An Nisa : 119, Departemen Agama RI, Tahun 2000.

1 Comments:

avatar

Greetings from Carolina! I'm bored at work so I decided to browse your site on my iphone during lunch break. I enjoy the information you provide here and can't wait to take a look when I get
home. I'm amazed at how fast your blog loaded on my mobile .. I'm not even using
WIFI, just 3G .. Anyhow, awesome blog!
My site: transfer news for arsenal 2011

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon