24/11/10

Konsep Wali Nikah dalam Hukum Perundang Undangan


Undang- undang NO 1 Tahun 1974 atau lazimnya disebut dengan undang-undang perkawinan (UUP) secara subtansinya tidak mengatur masalah wali nikah baik secara garis besarnya saja maupun secara rincinya. Hal ini disebabkan karena UUP berlaku untuk semua kalangan masyarakat indonesia yang terkenal beragam suku, ras, agama. Dan budaya, sehingga boleh dikatakan UUP hanya mengatur masalah perkawinan dalam segi administrasinya. Oleh karena itu bagi warga yang melanggar nya dikenakan sangsi administratif ialah denda bagi warga yang tidak bisa melengkapi berkas-berkas terkait sehingga syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perkawinan. Misalnya ketiadaan buku nikah orang tua mempelai wanita akan semakin mempersulit dan memperlambat pelaksanaan perkawinan karena orang yang bersangkutan harus susah payah dalam mencari surat-surat keterangan mengenai masalah tersebut dan tentunya dikenai biaya administrasi atau denda. Hal ini didasarkan pada pasal 2 (2) UUP : “ tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku”.
UUP hanya menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya sesuai dengan bunyi pasal 2(1) UUP: “ perkawinan alah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”, dengan kata lain, tidak ada suatu ikatan perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila suatu perkawinan dilakukan sesuai dengan hukum agama, maka perkawinan tersebut adalah sah menurut agama dan perundangan.
Apapun tujuan UUP sebagai hukum positif atau perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah penertiban perkawinan untuk menjamin tercapainya cita-cita luhur dari perkawinan, yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Dalam undang-undang ini terdapat prinsip-prinsip demi terciptanya tujuan dan cita-cita luhur dari perkawinan. Prinsip-prinsip tersebut menurut Arso Sastroatmodjo dan Wasit Aulawi (1975:31) adalah : (1)azas sukarela,(2) partisipasi keluarga, (3) perceraian dipersulit, (4)poligami dibatasi secara ketat,(5)kematangan calon mempelai,(6) memperbaiki derajat dan keturunan kaum wanita.
Dengan demikian Masalah wali adalah bukan masalah yang menjadi pembahasan dalam perundang-undangan, dalam hal ini UUP dan PP NO.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974.

Referensi :
Arso Sastroatmodjo dan Wasit Aulawi, hukum perkawinan di indonesia, bulan bintang, jakarta,cet.1,1975

Silahkan tuliskan komentar yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
EmoticonEmoticon